Jam Malam & Mal Tutup Jam 17.00, Ini Bocoran PPKM Darurat

yun, CNBC Indonesia
30 June 2021 07:40
Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo kabarnya bakal mengumumkan revisi kebijakan PPKM DMikro menjad PPKM Darurat seiring dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat ini bakal berlaku 1 Juli 2021, dan terdapat beberapa aturan penting di dalamnya. Pertama adalah berlakunya jam malam mulai 20.00. Sumber internal di pemerintah menegaskan hal ini, bahwa pengumuman tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Iya. Berlaku 1 Juli, tunggu pengumuman saja," tegas sumber tersebut lebih jauh.

Tak hanya jam malam, aturan lain yang berubah adalah jam tutup pusat perbelanjaan. Kabarnya, mall akan tutup pada pukul 17.00. Ini sangat berbeda dengan sebelumnya di mana mal dan restoran diizinkan buka maksimal jam 8 malam.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menanggapi hal ini. Menurut dia, aturan ini mendapat pertanyaan besar dari kalangan pengusaha mal.

"Pusat Perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar - benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid - 19 yang sedang melonjak saat ini," katanya.

Selanjutnya, Pengusaha ritel mengusulkan kepada pemerintah untuk masyarakat masih diperbolehkan berbelanja dengan cara online setelah jam 17.00 WIB.

"Pada dasarnya kita mendukung kebijakan pemerintah menekan laju penularan Covid yang disebut varian Delta ini. Kita akan taati, customer tidak akan ada yang ke gerai setelah jam 17.00," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Solihin.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Ganip bilang akan ada perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH-WFO ini akan diberlakukan 75% & 25% untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujar Ganip.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wacana Pemberlakuan PPKM Darurat, Begini Kondisi Covid-19 RI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular