Heboh PPKM Darurat Berlaku, Bos Kadin Beri Bocorannya!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 June 2021 18:15
Benny Soetrisno
Foto: CNBC

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan disebut akan menetapkan PPKM Darurat karena lonjakan kasus Covid-19. Kalangan pengusaha mengindikasikan sudah mengetahui rencana kabar tersebut.

"Ya apa namanya. PPKM darurat, PPKM dipertebal, diperketat. Semuanya kan selalu berteori, dicoba, gagal, bikin teori baru lagi. Ini sedang mencari-cari yang paling tepat, artinya penyebaran bisa diturunkan tapi ekonomi jangan dimatikan. Tapi bukan kita saja, seluruh dunia juga lagi mencari," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrino kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/6/21).

Melalui kebijakan baru tersebut, sektor perdagangan tentu bakal terdampak keras. Pasalnya, ada rencana sejumlah pembatasan baru yang akan mulai muncul, misalnya nanti akan diberlakukan jam malam. Di mana dimulai pada pukul 20.00 WIB. Sementara mal juga akan tutup pada pukul 17.00 WIB.

"Ada efek. Itu kan orang jualan terutama yang offline. Untuk yang bisa di-support online saya kira itu ga ada pengaruh. Tapi penjualan offline yang dibatasi jumlah waktu buka, itu yang akan pengaruh," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah siap merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan disebut akan menetapkan PPKM Darurat karena lonjakan kasus Covid-19.

"Iya," ujar sumber di internal pemerintah saat dikonfirmasi soal penetapan PPKM Darurat yang bakal ditempuh Jokowi.

Ada kabar, PPKM Darurat berlaku 1 Juli 2021. "Berlaku 1 Juli, tunggu pengumuman saja," tegas sumber tersebut lebih jauh.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular