100 Hektare Wilayah Tambang Batuan Wajib Untuk Industri Semen

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
28 June 2021 16:10
INFOGRAFIS ,Tambang-Tambang Raksasa di Indonesia
Foto: Infografis/Tambang Terbesar Indonesia/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait wilayah tambang untuk mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Peraturan baru ini yaitu berupa Keputusan Menteri ESDM No.110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Juni 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Pada Keputusan Menteri ESDM ini disebutkan bahwa wilayah pertambangan batuan serta mineral bukan logam dan mineral bukan logam jenis tertentu untuk memberikan luasan di atas 100 hektare untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN), industri semen, dan atau proyek pembangunan yang dibiayai pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan kedua dari Kepmen ESDM ini, berikut bunyinya:

Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan diberikan untuk luasan wilayah sampai dengan:
a. 5.000 hektare untuk golongan/komoditas batuan; dan
b. 25.000 hektare untuk golongan/komoditas Mineral bukan logam dan Mineral bukan logam jenis tertentu,

dengan ketentuan untuk pemberian luasan di atas 100 (seratus) hektare diberikan dalam hal golongan/komoditas digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan untuk luasan di atas 100 hektare sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
a. surat pernyataan bahwa batuan, mineral bukan logam, atau mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
b. nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan
c. surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai
dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan pendelegasian wewenang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang memuat data penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan antara lain:
a. nama pemohon;
b. golongan/komoditas;
c. luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan; dan
d. lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (provinsi dan kabupaten/kota),
secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam hal pelaksanaan pendelegasian wewenang menimbulkan ketidakefektifan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan.

Untuk diketahui, mineral non logam seperti intan, asbes, bentonit, barit, batu gamping, belerang, fosfat, gypsum, mika, yodium, mineral keramik, dan lainnya. Sedangkan pertambangan batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil sungai, dan lainnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menarik! Izin Eksplorasi & Produksi Tambang Bakal Jadi Satu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular