Internasional

Obat Bermasalah, Johnson & Johnson Bayar Uang Damai Rp 3,3 T

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
28 June 2021 12:09
Logo Johnson & Johnson di Layar New York Stock Exchange pada 29 Mei 2019. (REUTERS/Brendan McDermid)
Foto: Logo Johnson & Johnson di Layar New York Stock Exchange pada 29 Mei 2019. (REUTERS/Brendan McDermid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa perawatan kesehatan asal Amerika Serikat (AS) Johnson & Johnson (J&J) akhirnya setuju membayar US$ 230 juta atau Rp 3,3 triliun (asumsi Rp 14.400/US$). Ini dilakukan untuk mengkompensasi kecanduan obat yang mengandung opioid di negara bagian New York.

J&J akan membayar dana ini selama 9 tahun. Opioid adalah obat anti nyeri yang berasal dari tanaman opium seperti morfin.

"Johnson & Johnson membantu 'menyulut' api ini," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (26/6/2021), dikutip dari CNN International.

"Meskipun tidak ada jumlah uang yang bisa mengkompensasi ribuan orang yang kehilangan nyawa atau menjadi kecanduan opioid di seluruh negara bagian kita ... dana ini akan digunakan untuk mencegah kehancuran di masa depan."

James menambahkan uang penyelesaian dari J&J akan digunakan untuk pendidikan, pencegahan, dan pengobatan opioid. Perusahaan juga mungkin bertanggung jawab atas US$ 30 juta lagi jika New York mengesahkan undang-undang yang menciptakan dana penyelesaian opioid.

Dalam sebuah pernyataan, J&J mengatakan uang penyelesaian itu bukan pengakuan atas tanggung jawab atau kesalahan. "Kami tetap berkomitmen untuk memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dan bantuan penting bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar perusahaan.

Penyelesaian ini juga mencegah J&J dari memproduksi atau menjual opioid di negara bagian, atau mempromosikan produk terkait zat ini. Juru bicara J&J sendiri mengatakan telah memutuskan untuk menghentikan produksi dan penjualannya di AS sejak tahun lalu.

Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS mencatat sekitar 247.000 orang meninggal karena overdosis yang melibatkan opioid. Padahal obat ini diresepkan dokter dari 1999 hingga 2019.

Opioid disebut telah merugikan ekonomi Amerika US$ 2,15 triliun. Di 2019, J&J didenda US$ 572 juta di pengadilan Oklahoma, karena hal yang sama.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Johnson and Johnson Mulai Kirim Vaksin Ke Uni Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular