Ini Lokasi Vaksinasi Tanpa Syarat KTP Sesuai Domisili

yun, CNBC Indonesia
25 June 2021 20:20
Warga antre untuk penyuntikan vaksinasi Sinovac di zona merah dikawasan Tangerang, Rabu (23/6/221). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Warga antre untuk penyuntikan vaksinasi Sinovac di zona merah dikawasan Tangerang, Rabu (23/6/221). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indoensia - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi dengan target 1 juta dosis per hari.

Pelaksanaan ini tertuang melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE yang diterbitkan oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu ini ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Adapun target vaksinasi 1 juta dosis per hari ini melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang terbit pada (24/6).

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual Vaksin Covid-19, Laba bersih Pfizer sentuh Rp 315 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular