
Harga Gas 6 Dolar, Serapan Industri Masih di Bawah Target

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri dan kelistrikan, yakni US$ 6 per MMBTU sejak April 2020. Namun, realisasi serapan gas bumi untuk pelanggan industri pada 2020 masih lebih rendah dari kuota yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 89K/2020, volume gas bumi untuk sektor industri tahun 2020 dialokasikan sebesar 1.205 miliar British thermal unit per hari (BBTUD). Namun realisasinya hanya sebesar 916,7 BBTUD.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan Handoko dalam acara IGS Webinar Series, Kamis (24/06/2021).
"Realisasi pengaliran gas sebagai pelaksanaan Kepmen harga gas tahun 2020 dari volume Kepmen 1.205 BBTUD untuk tujuh industri tertentu, realisasi 916,7 BBTUD," paparnya.
Tidak hanya gas untuk industri yang serapannya tidak mencapai kuota, di sektor kelistrikan juga sama. Volume gas bumi di sektor kelistrikan dialokasikan sebesar 1.394,6 BBTUD, tapi realisasinya hanya 919,6 BBTUD.
Menurutnya, rendahnya realisasi pengaliran gas disebabkan produksi industri yang menurun. Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan produksi industri, sehingga berdampak pada menurunnya serapan gas industri. Oleh karena itu, menurutnya beberapa konsumen gas akhirnya hanya memprioritaskan pengambilan gas dari salah satu badan usaha niaga saja.
"Selisih realisasi hulu dan realisasi hilir melalui badan usaha niaga menyebabkan kurang bayar badan usaha niaga kepada pemerintah/KKKS dengan perkiraan sebesar US$ 60,7 juta," ucapnya.
Penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU diperkirakan bakal tetap memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp 10,4 triliun hingga 2024. Keuntungan tersebut sudah memperhitungkan dampak penurunan negara hingga Rp 87,4 triliun selama 2020-2024.
Arief mengatakan, penurunan tersebut terdiri dari penurunan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Namun demikian, di sisi lain, selama kurun waktu 2020-2024 diperkirakan negara juga akan lebih berhemat hingga Rp 97, 8 triliun. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti penghematan dari konversi pembangkit diesel Rp 13,1 triliun, Rp 54,7 dari penurunan kompensasi listrik.
Lalu, Rp 5,8 triliun dari pajak dan dividen dari industri dan pupuk, dan selanjutnya Rp 24,2 triliun dari penurunan subsidi dari pupuk dan PLN.
Dengan demikian, penurunan harga gas ini diperkirakan tetap akan memberikan keuntungan bagi negara Rp 10,4 triliun.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, adapun tujuh industri yang menerima harga gas US$ 6 per MMBTU ini antara lain:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Gas Turun 6 Dolar, Negara Disebut Tetap Cuan Rp 10 T
