
Harga Gas Turun 6 Dolar, Negara Disebut Tetap Cuan Rp 10 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Penurunan harga gas menjadi US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU) pada tujuh golongan industri tertentu diperkirakan bakal tetap memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp 10,4 triliun hingga 2024.
Keuntungan tersebut sudah memperhitungkan dampak penurunan negara hingga Rp 87,4 triliun selama 2020-2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan Handoko dalam acara IGS Webinar Series, Kamis (24/06/2021).
Arief mengatakan, penurunan tersebut terdiri dari penurunan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Namun demikian, di sisi lain, selama kurun waktu 2020-2024 diperkirakan negara juga akan lebih berhemat hingga Rp 97, 8 triliun. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti penghematan dari konversi pembangkit diesel Rp 13,1 triliun, Rp 54,7 dari penurunan kompensasi listrik. Lalu, Rp 5,8 triliun dari pajak dan dividen dari industri dan pupuk, dan selanjutnya Rp 24,2 triliun dari penurunan subsidi dari pupuk dan PLN.
Dengan demikian, penurunan harga gas ini diperkirakan tetap akan memberikan keuntungan bagi negara Rp 10,4 triliun.
"Perkiraan penurunan penerimaan negara kurang lebih Rp 87,4 triliun ini penurunan dari penerimaan negara bukan pajak dan bagi hasil yang akan dibagi jadi kewenangan Kemenkeu. Dari pengorbanan penerimaan negara hulu migas ini kami berharap ada penghematan pemerintah," jelasnya.
Dia memaparkan, aturan soal harga gas mulanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Kemudian diubah ke dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 di mana sektor kelistrikan juga masuk ke dalam penerima harga gas khusus ini.
Pada 2020 gas untuk industri dialokasikan sebesar 1.205 miliar British thermal unit per hari (BBTUD). Besaran ini adalah 22% dari target lifting APBNP tahun 2020. Sedangkan alokasi gas untuk listrik 1.396 BBTUD atau sekitar 25% dari target lifting gas di APBNP 2020.
"Jadi secara total kebijakan harga gas ini yang didukung hulu migas kita sudah hitung 2.601 BBTUD untuk mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBTU," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dibenahi terkait dengan kebijakan harga gas, di antaranya adalah perbaikan side letter (aturan pendamping) dari kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/ PSC) yang harus dijaga, karena mereka tidak mengalami sedikitpun karena penurunan harga gas.
"Bagian negara inilah yang diturunkan untuk menutup penurunan harga gas kita perbaiki untuk beberapa PSC dan LoA (Letter of Agreement), perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) juga kita benahi," paparnya.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, adapun tujuh industri yang menerima harga gas US$ 6 per MMBTU ini antara lain:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Gas Industri 6 Dolar Dievaluasi Tiap Tahun
