
Harga Gas Industri 6 Dolar Dievaluasi Tiap Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memberikan harga gas maksimal US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU) kepada tujuh sektor industri sejak April 2020. Implementasi harga gas ini pun akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah setiap tahunnya.
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan Handoko mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Migas dapat melakukan evaluasi setiap tahunnya dengan mempertimbangkan harga keekonomian.
"Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dapat melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri," ungkapnya dalam acara IGS Webinar Series, Kamis (24/06/2021).
Dia menyebut pemerintah telah membentuk tim evaluasi. Tim ini beranggotakan Dirjen Migas, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, BPMA, dan BPH Migas.
Lebih lanjut dia mengatakan, di dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 kebijakan harga gas harus tetap memperhatikan kecukupan penerimaan negara di sektor hulu migas ini, sehingga ada beberapa industri di daerah tertentu yang keekonomiannya tinggi agak susah mendapatkan harga US$ 6 per MMBTU.
"Ini karena kita memperhatikan penerimaan negara untuk bisa mencukupi Kontrak Bagi Hasil (PSC) kontraktor hulu migas agar tidak berkurang penerimaannya," jelasnya.
Menurutnya, SKK Migas sudah menyampaikan bahwa PSC yang baru awal-awal produksi tidak mampu mengkompensasi penurunan harga gas.
"PSC yang baru awal-awal produksi yang baru tentunya tidak mencukupi untuk mengkompensasi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI asal Fraksi PKB Ratna Juwita Sari menyampaikan apresiasi pada komitmen pemerintah menjaga harga gas di US$ 6 per MMBTU. Namun dalam perjalanannya, perusahaan yang dapat dispensasi malah seperti tidak maksimal performanya.
"Terkesan membebani PT PGN, terkait harus jalankan prinsip bisnis, sebagai perusahaan, PGN tentu dituntut berikan nilai ekonomi yang baik bagi pemerintah," paparnya.
Ratna pun mempertanyakan apakah ada standar evaluasi dari perkembangan industri yang menerima gas murah, termasuk dampaknya sejauh mana.
"Ada nggak standar menilai evaluasi sebenarnya perkembangan dari industri penerima gas murah, sejauh apa sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung kegiatan perekonomian di Indonesia," tanya Ratna.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Gas Turun 6 Dolar, Negara Disebut Tetap Cuan Rp 10 T
