
Lagi, UU Minerba Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Seperti diketahui, Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Minerba ini juga telah digugat oleh delapan orang yang terdiri dari beragam profesi, mulai dari gubernur, anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI, hingga perhimpunan mahasiswa.
UU Minerba sudah digugat untuk dilakukan uji formil oleh sejumlah pihak tersebut pada pertengahan 10 Juli 2020 lalu ke Mahkamah Konstitusi. Ahmad Redi, salah satu tim pengacara penggugat mengatakan tidak semua pihak menerima dengan pengesahan UU Minerba ini.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku pemohon mengatakan bahwa uji formil ini perlu karena pihaknya sebagai pemerintah daerah merasa tidak pernah diajak untuk berkonsultasi dalam penyusunan Undang-Undang ini. Pun demikian dengan Dewan Perwakilan Daerah (DDP).
"Intinya kami dari pemerintah daerah mengajukan uji formil ini semata-mata kami ingin daerah itu dilibatkan dalam menyusun UU karena ini perlu urusan sumber daya alam ini sangat-sangat sensitif," ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya ada satu pasal yang membuat kreativitas pemerintah daerah akan sangat terkekang. Saat ini Bangka Belitung sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Lebih lanjut ia mengatakan jika sudah melakukan perubahan transformasi untuk daerah sendiri kaitannya dengan tata ruang juga harus dilakukan perubahan.
"Saya ambil contoh pasal 35 mengenai tata ruang, tata ruang itu kata-katanya pemerintah daerah menjamin tidak merubah tata ruangnya untuk pertambangan. Waktu kita mengesahkan Perda RZWP-3-K tata ruang laut karena di laut pun ada pertambangan sehingga konflik dengan masyarakat nelayan konflik dengan masyarakat pesisir sangat tinggi menyusun Perda itu pun butuh waktu 4 tahun, terlebih lagi ketika kami mempunyai visi dan misi mentransformasi mining ke tourism," jelasnya.
Selama ini pihak pemerintah daerah hanya mendapatkan pendapatan dari royalti dengan nilai yang sangat kecil. Menurutnya royalti yang didapat oleh pemerintah daerah Bangka Belitung adalah yang terendah untuk komoditas mineral yakni 3%.
Itu pun masih masuk ke pemerintah pusat dahulu dan dari 100% persen royalti dipotong 25%. Yang artinya, pemerintah daerah hanya mendapatkan 75% dari 3% royalti yang dibayarkan.
Ia menegaskan banyak konflik yang terjadi di penambangan PT Timah Tbk. Erzaldi tidak mau mengamini jika gugatan ini ditujukan untuk mengembalikan kewenangan ke daerah.
"Silahkan diskusikan saja kami tidak ingin negeri kami provinsi kami sudah rugi ketimpa tangga lagi," ucapnya.
Adapun para Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Pengujian UU No.3 Tahun 2020, yaitu:
1. Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung)
2. Dr. H. Alirman Sori, S.H (Ketua PPUU DPD RI)
3. Tamsil Linrung (anggota DPD RI)
4. Dr. Hamdan Zoelva, S.H (Perkumpulan Serikat Islam)
5. Dr. Marwan Batubara (IRESS)
6. Ir. Budi Santoso (IMW)
7. Ilham Rifki Nurfajar (Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan)
8. M. Andrean Saefudin (Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).
[Gambas:Video CNBC]
