Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menghebohkan publik. Kali ini Ahok membuat kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit korporat yang diterima manajemen Pertamina. Dia pun tak segan membongkar fasilitas kartu kredit korporat yang diterimanya dari Pertamina dengan limit hingga Rp 30 miliar.
Ahok mengatakan, fasilitas kartu kredit korporat yang selama ini dinikmati dari level manajer, hingga direksi dan komisaris Pertamina sudah dicabut per Selasa (15/06/2021), sehari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan usulannya.
Tujuan pencabutan fasilitas kartu kredit korporat ini, menurut Ahok yaitu untuk memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.
"Ya benar (fasilitas kartu kredit dicabut). Untuk permudah kontrol dan pencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat dikonfirmasi apakah benar fasilitas kartu kredit manajemen Pertamina dicabut, Rabu (16/06/2021).
Nantinya, menurutnya Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini yang akan memastikan pencabutan fasilitas kartu kredit ini.
"Direktur Keuangan Ibu Emma yang akan pastikan," ujarnya.
Ahok menegaskan jika pencabutan fasilitas kartu kredit ini berlaku seluruh grup Pertamina. Artinya, tidak ada ada lagi pejabat di Pertamina Group yang mendapatkan fasilitas ini.
"Intinya, seluruh grup tidak ada lagi yang namanya kartu korporasi," tegasnya.
Ahok juga buka-bukaan soal limit kartu kredit korporat dari Pertamina yang diterimanya. Dia menyebut bahwa limit kartu kredit korporatnya mencapai hingga Rp 30 miliar.
"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok.
Jika limit kartu kredit Komut mencapai Rp 30 miliar, berapa limit kartu kredit direksi Pertamina? Mengenai hal ini Ahok mengaku tidak pernah diberitahu oleh manajemen, sehingga ia tidak mengetahui jumlahnya.
"Saya tidak tahu karena saat diminta dari tahun lalu tidak diberikan," ungkapnya
Ahok menyampaikan, dirinya sudah meminta ke manajemen untuk menyetop program ini sejak tahun lalu. Namun, sambung Ahok, tidak ditindaklanjuti.
"Sudah kami minta sejak tahun lalu. Didiamkan saja," sesalnya.
Menanggapi limit kartu kredit Ahok, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga yang mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke pihak Pertamina. Arya menyebut limit kartu kredit yang disediakan hanya berkisar Rp 50 juta-Rp 100 juta per orang.
Mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkejut saat menerima informasi bahwa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp 30 miliar.
Menurutnya, tak masuk akal limit kartu kredit korporat sebesar itu.
"Pak Ahok ngomong gitu (30 m)? Gak salah kutip?" ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya bagaimana pendapatnya tentang fasilitas kartu kredit korporat Pertamina yang diterima Ahok mencapai Rp 30 miliar.
"Takutnya saya komentar nanti ternyata salah kutip. Gak masuk akal soalnya," imbuhnya, Jumat (18/06/2021).
Perlu diketahui, CNBC Indonesia telah menanyakan terkait limit kartu kredit Pertamina kepada Ahok, bahkan hingga dua kali. Ahok pun dengan pasti menjawab Rp 30 miliar.
"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/06/2021).
Lalu, bagaimanakah saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 2009-2011? Apakah dirinya juga menerima fasilitas kartu kredit dengan limit sebesar yang diterima Ahok di Pertamina?
Dahlan pun tak segan mengisahkan pengalamannya.
Dahlan bercerita, saat dirinya menjabat Direktur Utama PLN, dirinya tidak menggunakan kartu kredit perusahaan. Dia hanya menggunakan kartu kredit pribadi dan uang pribadi.
"Waktu saya Dirut PLN, saya tidak pakai kartu kredit perusahaan. Saya pakai kartu kredit pribadi dan uang pribadi. Direksi boleh minta kartu kredit perusahaan, tapi hanya boleh untuk 1 keperluan: membayar makan kalau lagi makan dengan tamu yang kita undang," tuturnya.
Dia mengatakan, kartu kredit perusahaan tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya, termasuk untuk hotel, golf, maupun tiket pesawat.
"Tidak boleh untuk yang lain. Tidak boleh untuk hotel, golf, tiket pesawat," ujarnya yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2011-2014.
Dia pun menilai, fasilitas kartu kredit korporat ini tidak masalah selama plafonnya wajar dan ada kontrol yang ketat.
"Kartu kredit perusahaan gak masalah asal ada plafon yang wajar dan kontrol yang keras dari bagian keuangan. Maka mancari Direktur Keuangan yang super cerewet itu paling penting di BUMN," tandasnya.