Ini Alasan Lengkap Pemerintah Kembali Hapus Hari Libur!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 June 2021 16:13
Perubahan hari libur nasional 2021. Ist
Foto: Perubahan hari libur nasional 2021. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Hal ini sebagai bentuk upaya menekan penularan kasus aktif Covid-19 di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pengaturan mengenai hari libur nasional ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan masalah merebaknya penularan Covid-19 yang masih belum tuntas. Maka kemudian, presiden memberikan arahan ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).

Keputusan tersebut kemudian tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusannya SKB Tiga Menteri adalah sebagai berikut:
- Libur Baru Tahun Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021
- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi 20 Oktober 2021.
- Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Yaqut menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi umat beragama, demikian juga dengan penghilangan peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021.

"Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi Covid-19. Ikhtiar-ikhtira ini sejalan dengan upaya-upaya yang dilakukan seperti vaksinasi dan kampanye protokol kesehatan, dan seterusnya," jelas Yaqut dalam kesempatan yang sama.

Adapun Ida mengatakan bahwa kesepakatan ini perlu dilakukan dan dirinya akan mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur dan walikota.

"Kami sepakat kita perlu lakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif, setelah adanya tanda tangan SKB menteri ini kami akan tindaklanjuti dengan surat edaran ke perusahaan-perusahaan melalui gubernur dan walikota," tutur Ida.

Tjahjo Kumolo juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jangan sampai mengambil cuti bersama di tengah adanya libur nasional.

"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya Senin. Ini dilarang, cari cuti hari lain saja. [...] Istilah cuti bersama itu tidak ada," jelas Tjahjo.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Pemerintah Geser 2 Hari Libur Nasional, Cek Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular