
Catat Ya.. Covid-19 Merebak, PNS Dilarang Ambil Cuti Bersama!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti bersama di sepanjang tahun. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan penyebaran kasus covid-19.
"ASN sesuai ketentuan punya hak cuti perorangan. Tapi, kami putuskan demi kemaslahatan bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021)
"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagaamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tegas Tjahjo.
Pemerintah juga membatalkan libur nasional pada 24 Desember 2021 karena kasus Covid-19 yang kembali merebak. Selain itu, pemerintah menggeser 2 hari libur nasional.
Berikut keputusan pemerintah :
Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021
Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 Ditiadakan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! PNS Pria Bakal Dapat Cuti Melahirkan