Breaking News

Pengumuman! Pemerintah Geser 2 Hari Libur Nasional, Cek Nih

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 June 2021 14:53
Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah menggeser hari libur dan menguranginya karena kasus Covid-19 yang kembali merebak.

"Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya," kata Muhadjir dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).



Berikut keputusan pemerintah :

Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021

Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 Ditiadakan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beredar SKB 3 Menteri: Libur Cuti Bersama Idul Adha 3 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular