Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional Desember 2021

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 December 2021 15:15
Ilustrasi natal. Dok: Pexels/BreakingPic
Foto: Ilustrasi natal. Dok: Pexels/BreakingPic

Jakarta, CNBC Indonesia - Waktu berlalu begitu cepat, tak terasa kita sudah memasuki bulan terakhir di tahun 2021 yaitu Desember. Di bulan ini ternyata banyak hari libur nasional yang perlu kamu catat! Siapa nih yang sudah tidak sabar menunggu libur natal?

Hari raya natal akan jatuh pada hari Sabtu. Namun sayangnya, pemerintah meniadakan cuti bersama terkait hari raya natal. Pemerintah juga melarang para pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan liburan demi menekan penularan Covid-19.

Daftar Libur Nasional 2021

Dengan adanya penghapusan cuti bersama di hari libur natal 2021, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan hari cuti bersama di tahun 2021 sebagai berikut:

1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret 2021: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1943)

2 April 2021: Peringatan Wafatnya Isa Al-Masih

1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional

13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al-Masih

13 - 14 Mei 2021: Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah

11 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76

20 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2021: Hari Raya Natal

Hari Besar Nasional dan Internasional Desember 2021

Tepat pada bulan Desember 2021, terdapat haru-hari besar nasional dan internasional. Berikut adalah daftar hari besar nasional dan internasional pada bulan Desember 2021:

1 Desember 2021: Hari Artileri dan Hari AIDS Sedunia

2 Desember 2021: Hari Penghapusan Perbudakan Internasional dan Hari Konvensi Ikan Paus

3 Desember 2021: Hari Bakti Pekerjaan Umum dan Hari Penyandang Disabilitas Internasional

4 Desember 2021: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia

5 Desember 2021: Hari Sukarelawan Internasional

7 Desember 2021: Hari Penerbangan Sipil Internasional

9 Desember 2021: Hari Armada Republik Indonesia

10 Desember 2021: Hari Hak Asasi Manusia

11 Desember 2021: Hari Gunung Internasional

12 Desember 2021: Hari Transmigrasi

13 Desember 2021: Hari Nusantara

15 Desember 2021: Hari Juang Kartika TNI-AD

18 Desember 2021: Hari Migran Internasional

19 Desember 2021: Hari Trikora dan Hari Kerjasama Selatan-Selatan

20 Desember 2021: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional dan Hari Solidaritas Kemanusaiaan Internasional

22 Desember 2021: Hari Ibu

25 Desember 2021: Hari Natal


Cuti Bersama Tahun 2021

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan cuti bersama di tahun 2021 hanya ada di tanggal 12 Mei 2021 dalam rangka memperingati hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Seharusnya, cuti bersama diadakan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Namun pemerintah menghapuskannya dan melarang para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti pada hari tersebut.

Larangan cuti bersama telah terpampang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021. Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah pun diatur di dalamya. Para ASN dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelumnya maupun sesudahnya.

Larangan tersebut dikecualikan bagi para ASN yang mengambil cuti untuk melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya. Adapun larangan kegiatan bepergian ke luar daerah akan dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang ada di wilayah aglomerasi. Seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Mebidangro, dan lainnya.

Untuk kelompok ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memegang surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Sama halnya dengan pegawai yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Maka, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Ketentuan Natal 2021 di Inmendagri

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk perayaan Natal di tanggal 25 Desember 2021 yang merupakan hari libur nasional di tahun ini. Aturannya tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Salah satu aturannya adalah mengenai penyelenggaraan ibadah Natal. Adapun aturan perayaan dan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2021 yang terlampir dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja;

menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/ kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

melakukan pengaturan jumlah jemaat/ umat/ pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Demikian informasi mengenai hari libur nasional 2021 hingga peraturan cuti dan penyelenggaraan ibadah Natal. Jangan lupa untuk tetap waspada dan cegah penularan virus Covid-19!


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Skenario Libur Nataru 2022: Tempat Wisata Dibuka Terbatas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular