
Ini Bocoran ESDM Soal Progres Holding BUMN Geothermal

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membentuk Holding BUMN Panas Bumi (Geothermal) dengan menggabungkan tiga BUMN dan anak usaha BUMN di bidang panas bumi, antara lain PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT PLN Gas & Geothermal, dan PT Geo Dipa Energi (Persero).
Lantas, sejauh mana progres pembentukan Holding BUMN Geothermal ini?
Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Linda Agustina mengatakan, saat ini masih dilakukan pembahasan dan diskusi terkait regulasi, pengelolaan aset, serta dampak dari pembentukan Holding BUMN Panas Bumi ini.
"Jadi, rencana Holding ini masih subject to discussion yang perlu dilakukan pendalaman, baik dari regulasi, pengelola aset-aset hulu atau hilir, seperti apa dampaknya," paparnya dalam diskusi daring tentang energi, Rabu (16/06/2021).
Dari sisi keuangan, menurutnya hal ini juga masih menjadi pembahasan sampai saat ini. Dia mengatakan, diskusi ini terus dilakukan antara Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE.
"Masih sesuatu yang sampai sekarang dibahas terus oleh Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN," lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2017 yang merupakan turunan Undang-Undang Panas Bumi No.21 tahun 2014, disebutkan bahwa tidak boleh ada pengalihan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada pihak lain.
Oleh karena itu, menurutnya sesuai aturan, maka ada larangan pengalihan izin panas buminya, namun untuk pengalihan sahamnya diperbolehkan.
"Perlu dipisahkan dulu, apa dulu yang beralih. Ada dua hal pengaturan berbeda, ada larangan pengalihan izin panas buminya, tapi apakah boleh pengalihan saham? ya tentu saja boleh," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, aksi pengalihan saham, akuisisi, dan inbreng juga dibolehkan.
"Tapi izinnya (izin panas bumi) yang dilarang dialihkan kepada pihak lain, secara umum begitu," paparnya.
Sebelumnya, Harris, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan pembentukan Holding BUMN Panas Bumi ini perlu mengikuti regulasi yang ada saat ini, seperti Undang-Undang No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Dia pun menyoroti aturan mengenai tidak boleh dilakukannya pengalihan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada pihak lain. Pemerintah pun menurutnya bakal melihat bagaimana konsekuensi pada pembentukan Holding ini.
"Kementerian ESDM dalam hal ini tentu perlu melihat rencana konsolidasi ini dengan existing regulasi yang ada. Ada UU panas bumi 2014, ada PP 7 2017 ini harus dilihat semua, karena di dalamnya atur pengaturan, misalnya gak boleh ada pengalihan WKP pada pihak lain bagaimana konsekuensi pada konsolidasi ini," jelasnya.
Meski demikian, menurutnya secara keseluruhan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam membentuk Holding Panas Bumi. Harris menyebut, pemerintah melakukan perbaikan pada regulasi dan insentif agar investasi di sektor panas bumi semakin menarik.
"Kami tetap upayakan regulasi diperbaiki, insentif dibenahi, dan senantiasa di-create agar bisa lebih dorong dan tarik investasi di panas bumi," ucapnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PGE Buka Suara soal Rencana IPO
