
Berani Jujur, Hebat! Ini Bukti Orang RI Makin Benci Korupsi

Jakarta, CNBC Indonesia - Mewujudkan tatanan masyarakat yang anti terhadap perilaku korupsi merupakan tujuan bersama setiap bangsa, termasuk Indonesia. Mendorong perilaku anti-korupsi di Indonesia masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam RPJMN, pemerintah mematok angka Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di 4,03. Skala IPAK berada di kisaran 0-5. Semakin mendekati nol artinya masyarakat semakin permisif terhadap korupsi. Sebaliknya semakin mendekati angka 5 artinya masyarakat anti terhadap korupsi.
Angka IPAK di tahun 2021 berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) berada di 3,88. Angkanya naik 0,04 poin dibandingkan dengan tahun lalu. Tren peningkatan IPAK terjadi sejak tahun 2012 yang menunjukkan adanya perbaikan.
IPAK mengukur dua hal yaitu Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Pengalaman terhadap Korupsi. Pada 2021, Indeks Persepsi mengalami kenaikan dari 3,68 tahun lalu menjadi 3,83 tahun ini.
Artinya masyarakat Tanah Air memandang berbagai tindakan korup di lingkungan keluarga, komunitas hingga lingkup publik sebagai sesuatu yang tidak wajar.
Namun Indeks Pengalaman cenderung turun dari 3,91 menjadi 3,9. Hal ini disebabkan karena peningkatan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi yang meningkat di lingkup pelayanan publik.
Peningkatan kesadaran masyarakat akan kejahatan dari tindak korupsi seharusnya dibarengi dengan penurunan intensitas kasus korupsi di berbagai kalangan tak memandang siapapun itu.
Sebab itu, pemerintah sebagai pemangku kebijakan seharusnya memberikan law enforcement bagi berbagai bentuk tindakan korup seperti penyuapan, gratifikasi, pemerasan hingga nepotisme.
Penguatan lembaga serta menjaga independensi lembaga seperti KPK sangatlah diperlukan. Di sisi lain pemerintah juga harus memberikan jaminan hukum berupa perlindungan terhadap pelapor yang menemukan atau mengalami kasus tindak pidana korupsi.
Supremasi hukum juga harusnya ditegakkan dan tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Siapapun pelaku korupsi harus ditindak tegas sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.