
Waspada Fase Genting, Anies Perpanjang PPKM Mikro DKI Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran. Pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6% dari hasil tes PCR.
"Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus. Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9%," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Menurut Widyastuti, ada hal lain yang juga tak kalah mengkhawatirkan, yakni varian baru mutasi virus Sars-Cov-2 atau Covid-19, yakni varian yang berasal dari luar negeri, di mana transmisi virus ini sudah ada di Jakarta. Widyastuti memaparkan, ada beberapa varian yang harus diwaspadai, terutama varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di Jakarta.
"Varian baru ini cukup merepotkan karena mereka memiliki kemampuan tersendiri untuk menginfeksi kita, seperti kita ambil contoh varian Delta B1617.2 yang amat mudah menyebar dan varian Beta B1351 yang amat mudah membuat gejala menjadi berat atau lebih mematikan. Meskipun menurut penelitian terakhir, seluruh varian masih dapat diantisipasi dengan vaksin, tetapi ini benar-benar harus kita waspadai bersama," papar Widyastuti.
Melihat Jakarta yang memasuki fase krusial dan mencegah agar tak masuk fase genting, Widyastuti memastikan seluruh jajaran Pemprov DKI kini tengah bekerja menyiapkan antisipasi jangka pendek terlebih dahulu dengan menambah semaksimal mungkin kapasitas keterisian tempat tidur isolasi atau Bed Occupancy Rate (BOR). Sebab, seperti diketahui, ada peningkatan keterisian pasien COVID-19, per tanggal 31 Mei 2021 kapasitas tempat tidur isolasi di Jakarta sebesar 6.621 dan terpakai 2.176 atau 33% dan ICU sebesar 1.014 dan terpakai 362 atau 36%.
Selain penambahan kapasitas BOR, menurut Widyastuti, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menambah tracer (petugas yang akan melakukan pelacakan) di mana para tracer inilah yang nantinya memegang peran penting untuk melakukan deteksi dini. Sehingga, pengendalian dapat dilakukan dengan baik.
Sementara itu, Gubernur DKI Provinsi Jakarta, Anies Baswedan, tengah menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat guna mengintervensi dan mengantisipasi agar Jakarta tak masuk ke fase genting.
Nantinya, penguatan ini akan diimplikasikan dalam berbagai kegiatan, seperti operasi gabungan guna membentuk pendisiplinan kolektif. Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian.
"Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang. Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di pemerintahan) semua laksanakan 3T," kata Gubernur Anies.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Perketat PPKM Mikro, Kantor di DKI WFH 75%