Penegakan PPKM Mikro: Anies Tutup 8 Tempat Usaha di Jakarta!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
27 June 2021 21:45
Infografis: Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro di DKI Jakarta
Foto: Ilustrasi Anies Baswedan (CNBC Indonesia/Arie Pratama)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengklaim Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan serangkaian upaya terkait pengetatan PPKM berbasis mikro.

Seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (27/6/2021), Satpol PP melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker. Kemudian pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM berbasis mikro lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

"Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 26 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 1.550.000. Selain itu terdapat 8 tempat usaha lainnya yang juga dihentikan sementara," tulis siaran pers PPID DKI Jakarta.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19."



Dalam siaran pers yang sama, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan "vaksin Covid-19", warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga di atas 18 tahun yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah mereka yang ber-KTP DKI Jakarta, warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT), serta pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Perketat PPKM Mikro, Kantor di DKI WFH 75%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular