
Anies Perketat PPKM Mikro, Kantor di DKI WFH 75%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran swasta maupun pemerintah sektor non esensial untuk melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75%.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Berlangsung sejak 22 Juni - 5 Juli mendatang.
Surat yang ditanda-tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memuat aturan keterisian gedung kantor, bauk untuk perkantoran Swasta, BUMN/BUMD, juga instansi pemerintah.
"Work from home (WFH) sebesar 75% dan work form office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Kepgub itu, dikutip, Rabu (23/6/2021).
Sementara kegiatan di sektor esensial seperti, sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Diperbolehkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan prokes yang lebih ketat.
Aturan itu juga berlaku untuk tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pasar, swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan toko khusus baik berdiri sendiri atau di pusat perbelanjaan, toko/warung kelontong.
Sebelumnya, pengetatan PPKM Mikro ini disebabkan naiknya angka positif Covid - 19 di wilayah DKI Jakarta. Menjadi salah satu provinsi menyumbang orang terpapar paling tinggi dalam satu hari.
Per Selasa (22/6/2021) kemarin, ada 3.221 orang terpapar Covid dalam sehari. Sehingga total kasus positif Covid - 19 di Jakarta selama sepakan mencapai 29.969 kasus. Bahkan DKI Sempat menyentuh angka penularan 5.582 kasus pada Minggu (20/6/2021).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro Hingga 5 April 2021