Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Pemerintah

dob, CNBC Indonesia
14 June 2021 11:05
Infografis/Lawan Covid-19, 1 juta vaksin sinopharm tiba di RI/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Lawan Covid-19, 1 juta vaksin sinopharm tiba di RI

Jakarta, CNBC Indonesia- Demi meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional, Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Artinya, vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong bisa dengan vaksin yang digunakan oleh pemerintah. Namun ada ketentuan bahwa vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatur bahwa vaksinasi gotong royong harus menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin pemerintah, yakni Sinovac atau coronovac dan AstraZeneca. Beberapa vaksin untuk program gotong royong adalah Sinopharm dan CanSino.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Menkes: Vaksinasi Bisa di Klinik, Bayar Sendiri!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular