Booster Kedua Jadi Syarat Mudik? Simak Penjelasan Kemenkes

News - Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
05 February 2023 09:20
Warga menjalani vaksin booster kedua atau dosis keempat di kawasan Walikota Jakarta Timur, Selasa, (24/1/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Warga menjalani vaksin booster kedua atau dosis keempat di kawasan Walikota Jakarta Timur, Selasa, (24/1/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk meningkatkan kekebalan akan virus Covid-19 pada masyarakat, Pemerintah kembali melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Masyarakat umum di atas usia 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin ini.

Lalu, apakah vaksin booster kedua akan menjadi syarat perjalanan dan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H?

Menanggapi hal tersebut, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian untuk menetapkan booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran.

"Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,"ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2023).

Dengan demikian, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Video: Vaksin Booster Langka, Kemenkes Ungkap Kondisinya


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading