
Petani Sampai Pabrik Rokok Was-Was Aturan Baru, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Di kalangan Asosiasi industri hasil tembakau (IHT) ada kegelisahan soal kabar revisi aturan terkait industri rokok. Mereka menolak kaar revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Mereka menganggap revisi PP 109/2012 tujuannya tidak lagi melakukan pembatasan seperti saat ini tetapi langsung melarang total keberadaan IHT.
Ada kekhawatiran di antara pelaku industri ini dari petani sampai pabrik rokok yaitu revisi PP ini akan menghajar bisnis pabrik rokok dengan kebijakan larangan-larangan yang berkaitan dengan pemasaran, distribusi dan perdagangan.
Selain itu menghajar konsumen dengan pembatasan-pembatasan terhadap akses produk hasil tembakau dan stigmatisasi buruk di lingkungan sosial masyarakat. Di hulu, petani tidak dapat menjual tembakau dan cengkeh sehingga berhenti menanam tembakau.
Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan rencana pemerintah penyusunan kebijakan tersebut. Sebab dinilai akan mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya.
CNBC Indonesia sempat mencoba mengonfirmasi soal kabar revisi PP ini ke Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, tapi belum mendapat respons. Revisi PP No.109 tahun 2012 menurut AMTI dikabarkan saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
"Revisi PP 109/2012 akan semakin memberatkan kelangsungan hidup IHT dan akan semakin merugikan 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT. Saat ini, sektor IHT sedang berupaya pulih dari dampak pandemi dan di sisi lain dihadapkan pada target penerimaan kepabeanan dan cukai," ujar Ketua Umum AMTI Budidoyo dalam pernyataan resminya dikutip Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, penolakan ini disampaikan didasari oleh sejumlah pertimbangan. Pertama, fakta bahwa sampai hari ini tidak ada satu pun pemangku kepentingan IHT yang dilibatkan dalam diskusi revisi PP tersebut.
Selain itu, saat ini kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7% akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6%.
Maka dengan mencuatnya desakan revisi PP ini maka keberlangsungan hidup IHT akan makin berat. Padahal saat ini, sektor IHT sedang berupaya pulih dari dampak pandemi dan di sisi lain dihadapkan pada target penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Wacana revisi PP 109/2012 tujuannya tidak lagi melakukan pembatasan tetapi melarang total keberadaan IHT. Ini sangat disayangkan. Isu perokok pemula yang termasuk dalam fokus wacana revisi PP 109/2012 merupakan persoalan pelik, butuh sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir," tegasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Rokok Sekarang Lagi Tak Happy, Ini Pemicunya