Sampai Mei, Produksi Batu Bara RI Tembus 237 Juta Ton

News - Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 June 2021 14:47
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mencatat sampai dengan Mei 2021, produksi batu bara nasional telah mencapai 237 juta ton, atau sebesar 38% dari target produksi batu bara tahun ini 625 juta ton.

Capaian tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.

Dia mengatakan, dalam mengejar target produksi ini, badan usaha sempat mengalami kendala, yakni saat terjadinya bencana banjir dan juga tingginya curah hujan pada awal tahun 2021.

"Dari target produksi 2021 adalah 625 juta ton, sampai Mei sudah capai 38% atau 237 juta ton. Ada kendala dialami badan usaha, antara lain cuaca bencana pada awal 2021," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Senin (07/06/2021).

Sementara itu untuk penjualan batu bara di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sampai Mei 2021 mencapai 51,8 juta ton atau 37,67% dari target tahun ini sebesar 137,5 juta ton.

"Target DMO 2021 137,5 juta ton, sampai Mei 2021 sudah 51,8 juta ton. Kami pastikan kebutuhan batu bara dalam negeri dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menaikkan target produksi batu bara pada 2021 ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton dari target awal 550 juta ton.

Tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2021.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 6 April 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Adapun dasar pertimbangan keputusan ini antara lain karena dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui penambahan jumlah produksi batu bara 2021 untuk penjualan ke luar negeri.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ini 8 Strategi Utama RI Optimalkan Pengelolaan Tambang


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading