MARKET DATA

Terungkap! Rencana Besar Barang Kena Cukai & Pajak Karbon

Chandra Gian Asmara,  CNBC Indonesia
03 June 2021 07:00
Terungkap! Rencana Besar Barang Kena Cukai & Pajak Karbon
Foto: Tumpukan Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan merombak habis Undang-Undang (UU) Cukai. Revisi aturan ini bertujuan untuk memperluas objek (ekstentifikasi) cukai.

Hal tersebut terungkap dalam Dokumen Draft UU yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (3/6/2021). Perubahan aturan ini merupakan bagian dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Saat ini, barang kena cukai (BKC) terdiri dari tiga objek. Mulai dari etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta pengolahan tembakau lainnnya.

Kini, melalui revisi UU Cukai, pemerintah akan menambah produk plastik sebagai BKC. Penerapan cukai plastik sendiri selama pandemi Covid-19 memang tidak pernah terdengar kembali.


Selain itu, pemerintah melalui kementerian keuangan juga akan menjadikan emisi karbon sebagai objek pajak. Emisi karbon yang dimaksud adalah emisi yang memberikan negatif bagi lingkungan hidup.

Subjek pajak karbon sendiri bisa orang pribadi (OP) maupun badan.

Untuk tarif, rencananya akan dikenakan sebesar Rp 75 per kilogram C02 atau satuan yang setara.

Adapun rencana memungut pajak karbon sendiri telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Pajak karbon menjadi salah satu alternatif pemerintah untuk memungut pajak karbon.

(mij/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Karbon di RI 'Ngaret', Sri Mulyani: Ini Rumit!


Most Popular
Features