
Anies Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021.
"Menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021," demikian diktum kesatu kepgub itu.
Diktum kedua kepgub itu menjelaskan, perpanjangan PPKM berbasis mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Jenis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan gubernur ini," demikian diktum keempat kepgub tersebut.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru secara sigifinakan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan," demikian diktum kelima kepgub tersebut.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro Hingga 5 April 2021