
WFH 75% Hingga Ibadah di Rumah, Ini Isi Lengkap Kepgub Anies

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Beleid yang diteken Anies pada, 21 Juni 2021 itu merupakan tindak lanjut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan untuk menanggulangan terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19.
"Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," tulis diktum kesatu beleid itu.
Berikut isi lengkap Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro Hingga 5 April 2021