WFH 75% Hingga Ibadah di Rumah, Ini Isi Lengkap Kepgub Anies

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
23 June 2021 14:35
Infografis/Aturan PSBB DKI Jakarta Jelang Tahun Baru
Foto: Ilustrasi Anies Baswedan (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Beleid yang diteken Anies pada, 21 Juni 2021 itu merupakan tindak lanjut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan untuk menanggulangan terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19.

"Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," tulis diktum kesatu beleid itu.



Berikut isi lengkap Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021:

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Hal 1Foto: Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Hal 1
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 2Foto: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 2
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 3Foto: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 4Foto: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 5Foto: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hal 5


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular