
Satgas Percepatan Investasi Siap 'Sikat' Pejabat Daerah Nakal

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi membentuk lagi satuan tugas anyar, yakni Satgas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas.
Namun, kehadiran satgas ini dikhawatirkan justru bakal membuat kebingungan lagi bagi pelaku usaha di lapangan. Pasalnya, Jokowi juga baru membentuk Kementerian Investasi untuk menyelesaikan masalah sejenis. Sehingga, ada anggapan Satgas Investasi justru makin buat ribet. Namun, Bahlil membantahnya.
"SK Satgas ini tidak membuat ribet, tapi malah membuat cepat. Contoh ada masalah tanah di daerah, emang apa tugas Kemeninves, kan nggak bisa. Misal investor mau ke Papua, sudah beli tanah, ketika mau bangun pabrik dihadang suatu kelompok, kan Kemeninves nggak punya hak. Maka satgas turun karena satgas koordinasi antara Kementerian teknis, Pemda juga sama pelaku usaha," jelas Bahlil dalam halal bi halal virtual Jumat (28/5/21).
Tujuan pembentukan Satgas ini adalah menghentikan beragam hambatan teknis di lapangan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pengurusan izin, utamanya di daerah kerap diwarnai kesulitan karena adanya campur tangan pejabat daerah. Satgas Percepatan Investasi ini bertujuan menyelesaikannya.
"Kan tahu, ngurus izin di Indonesia susah-susah gampang, misal urus izin di kabupaten A, Kepala Dinas main-main, secara struktur kita nggak bisa langsung ke Kepala Dinas yang bukan di bawah Kementerian Investasi. Satgas itu masuk, gerak, ambil. Atau misal oknum-oknum lain main, satgas mainkan," kata Bahlil.
Satgas Percepatan Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha; menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nah Lho! Bos BKPM Bahlil Sebut Ada 'Hantu' Berdasi di RI