
Megawati: Kebijakan Pajak Bung Karno Sejalan dengan Jokowi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Ke-5, Megawati Soekarnoputri mengungkapkan transparansi kebijakan, berhasil diraih dalam kabinetnya pada periode 2001-2004 silam.
Megawati menceritakan, konsep awal transparansi kebijakan telah dikenalkan berpuluh-puluh tahun oleh sang ayah yang juga Presiden Pertama RI, Soekarno.
Pada 1965, kata Mega, Bung Karno telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 tentang Peniadaan Rahasia Bagi Aparat Pajak, Lewat aturan itu seluruh bank wajib memberikan keterangan yang dianggap perlu oleh pemerintah.
"Kalau sekarang orang gembar-gembor transparansi, sebenarnya Bung Karno sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi pajak dari tahun 1965," ujar Megawati dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan, Jumat (28/5/2021).
Kemudian kebijakan transparansi pajak itu, kata Megawati terus direformasi di bawah kepemimpinannya sebagai Presiden RI kala itu. Caranya melalui pembentukan aturan single identification number (SIN) .
"Alhamdulillah SIN pajak tercantum dalam UU No. 19 tahun 2001 tentang APBN 2002. Selain SIN pajak dicantumkan dalam undang-undang, disahkan pula melalui Keppres 72 tahun 2004 yg salah satu tujuannya meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak," jelasnya.
Lebih lanjut, saat itu konsep perubahan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga telah dirampungkan, dengan memasukkan konsep SIN pajak ke dalamnya.
Undang KUP tersebut kemudian disahkan oleh DPR melalui UU Nomor 28 Tahun 2007. Namun, ternyata undang-undang tersebut, kata Megawati masih ada hambatannya, yaitu masih ada undang-undang lain yang masih mengatur kerahasiaan, seperti Undang-Undang Perbankan.
Kendati demikian, masalah-masalah itu, kata Megawati kemudian diselesaikan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 yang dimaksud adalah tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
"Masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan oleh Joko Widodo dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017, yang disahkan DPR melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan Undang-Undang 28 tahun 2007," jelas Megawati.
"Maka, Perppu 2 tahun 1965, Undang-undang nomor 19 tahun 2001, dan Keppres 72 tahun 2004 serta Undang-undang Nomor 9 tahun 2017, saya kira merupakan rangkaian dalam satu garis lurus sebagaimana pengelolaan perpajakan seharusnya dilakukan," kata Megawati melanjutkan.
Secara umum, kata Megawati, SIN pajak memiliki manfaat lebih luas dari penerimaan, karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, serta meningkatkan penerimaan negara secara sistemik.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pusing! Orang RI Kebanyakan Identitas, Mau Sampai Kapan?