Siap-siap! Sri Mulyani Incar Pajak Orang Kaya RI

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 May 2021 08:19
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda: Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022, Kamis, 20 Mei 2021. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda: Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022, Kamis, 20 Mei 2021. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan berbagai tarif pajak di tahun depan. Diantaranya tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Namun, ia menekankan perubahan tarif PPh OP dan PPN ini hanya berlaku bagi orang 'super tajir' saja. Kenaikan PPh OP ditujukan bagi orang kaya dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujarnya dalam raker dengan Komisi XI DPR RI.

Bendahara negara ini menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," jelasnya.

Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15% dan layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Rencana kenaikan PPN di tahun depan sudah bergulir sejak bulan lalu. Wacana ini pun mendapat banyak pro dan kontra dari ekonom dan pelaku usaha.

Terkait hal tersebut, Sri Mulyani mengaku pihaknya hanya ingin menciptakan kebijakan pajak yang adil untuk masyarakat. Oleh karenanya, PPN akan diubah menjadi multi tarif.

"Kita melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak dikenakan atau dikenakan," ungkapnya.

Menurutnya dengan multi tarif ini maka barang atau jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan non mewah. Tarif yang berlaku sekarang adalah 10%.

"Ada multi tarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Kita juga kan perlu fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah," terangnya.

"Dan untuk GST atau PPN Final diberlakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dengan negara lain," tegas Sri Mulyani.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular