Siap-siap! Sri Mulyani Incar Pajak Orang Kaya RI

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 May 2021 08:19
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda: Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022, Kamis, 20 Mei 2021. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda: Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022, Kamis, 20 Mei 2021. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan berbagai tarif pajak di tahun depan. Diantaranya tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Namun, ia menekankan perubahan tarif PPh OP dan PPN ini hanya berlaku bagi orang 'super tajir' saja. Kenaikan PPh OP ditujukan bagi orang kaya dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujarnya dalam raker dengan Komisi XI DPR RI.

Bendahara negara ini menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," jelasnya.

Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15% dan layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Tarif PPN Barang Mewah Naik
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading