
Pajak Orang Kaya RI Mau Naik, Filipina Masih Lebih Sadis!

Dalam UU No 17/2003, dinyatakan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% PDB setiap tahunnya. Namun UU No 2/2020, disebutkan bahwa pemerintah diberi keleluasaan untuk menaikkan defisit anggaran menjadi di atas 3% PDB karena adanya pandemi virus corona.
Keleluasaan ini tidak selamanya, pada 2023 harus sudah kembali seperti UU No 17/2003. Untuk itu, pemerintah mulai ambil ancang-ancang untuk menggenjot setoran pajak supaya defisit anggaran bisa diturunkan. Salah satunya adalah dengan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Orang Pribadi yang berpendapatan tinggi.
"Untuk high wealth individual kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35%. Itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin.
Saat ini pengenaan tarif PPh Orang Pribadi dikelompokkan menjadi empat golongan (bracket) yaitu:
Penghasilan (Rp/Tahun) | Tarif (%) |
1-50.000.000 | 5 |
50.000.001-250.000.000 | 15 |
250.000.001-500.000.000 | 25 |
>500.000.001 | 30 |
Sumber: Kementerian Keuangan
Dengan usulan Sri Mulyani, maka artinya pemerintah akan menambah satu bracket lagi yairu Orang Pribadi dengan pendapatan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Tarifnya pun baru yaitu 35%, lebih tinggi dari yang dibayarkan saat ini yaitu 30%.
(aji/aji)