Tes Wajib Covid-19 Pemudik Sumatra Diperpanjang Hingga 31 Mei

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
24 May 2021 15:37
Infografis/Strategi Terbaru Pemerintah Kendalikan Covid-19/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi Airlangga Hartarto (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan mandatory check berupa PCR/antigen test kepada pemudik dari Pulau Sumatra. Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/5/2021).

"Mandatory check dari Pelabuhan Bakauheni diperpanjang sampai 31 Mei," ujarnya.

Perpanjangan itu diberlakukan lantaran sampai dengan hari ini, baru 59.967 pemudik yang kembali. Padahal, pemudik yang meninggalkan Pulau Jawa pada masa pengetatan dan larangan mudik lebih dari 400.000.

Dalam kesempatan itu, Airlangga mengungkapkan random test antigen pelaku perjalanan di DKI Jakarta dan Pulau Jawa dilakukan terhadap 156.162 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.064 positif Covid-19.



Dalam taklimat media virtual, Sabtu (15/5/2021), Airlangga mengungkapkan ada kebijakan mandatory check berupa PCR/antigen test kepada pemudik yang meninggalkan Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra dan Pulau Bali.

"Dari Sumatra ke Jakarta ada mandatory PCR atau antigen di 21 lokasi menuju Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

Airlangga bilang kalau ada sekitar 1,5 juta orang yang tetap memaksakan diri untuk mudik dan lolos dari penyekatan. Apabila saat kembali ke Jakarta positif Covid-19 berdasarkan hasil PCR atau antigen, mereka harus menjalani isolasi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terciduk! Ratusan Travel Gelap Nekat Angkut Pemudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular