Diperpanjang ke 14 Juni, Seluruh Provinsi Terapkan PPKM Mikro

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 May 2021 15:35
Pemakaman COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/3/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemakaman COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/3/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, untuk periode 1-14 Juni 2021. Pengumuman perpanjangan ini dilakukan, meskipun PPKM Mikro tahap ini baru selesai sepekan lagi, yakni 31 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan dari kasus aktif Covid-19 Pulau Jawa berkontribusi sekitar 56,4%, sementara Sumatera 21,3%.

"Dan yang berkontribusi 65% terhadap kasus aktif adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Riau," ujar Airlangga, dalam konferensi pers, Senin 24/5/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan Dari kasus aktif, ada 10 provinsi yang meningkat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku dan Maluku utara.

"Dari provinsi non PPKM, ada Gorontalo, Maluku, Maluku Utara. maka PPKM Mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan Maluku utara diikutsertkan ditambah provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, saat ini ada 30 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro. Dengan tambahan 4 provinsi baru, maka ada 34 Provinsi yang menerapkan PPKM Mikro atau seluruh provinsi di Indonesia.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seribuan Restoran Tutup Total, Ada PPKM Mikro Gimana Efeknya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular