Alert! Ini Ketentuan Bepergian ke Luar Kota Saat PPKM Mikro

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
10 February 2021 18:43
Para penumpang kereta api jarak jauh mengikuti pengambilan sempel nafas GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (4/2/2021). Calon penumpang diminta untuk mengambil nafas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya skema anyar dari pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mengharuskan masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang ada. Sejak kemarin hingga 22 Februari mendatang, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat jika ingin bepergian.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, Wiku menyebut hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021.

Munculnya SE itu karena tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. Selain itu, SE Satgas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 juga telah berakhir pada 8 Februari 2021.

Dalam SE itu diatur untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota) maka pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan:

1) telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan

3) selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan;


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular