Ada Oknum PNS Terlibat Jual Vaksin Ilegal, Tjahjo: Pecat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 May 2021 09:58
Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo. (Dok: Kementerian PAN & RB)
Foto: Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo. (Dok: Kementerian PAN & RB)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," tegas Tjahjo, dikutip melalui keterangan resmi, Senin (24/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.

Eks Menteri Dalam Negeri itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tegasnya.

Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait.

Hal itu untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Astrazeneca Tarik Peredaran Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular