KPK Tahan Tersangka Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 May 2021 17:52
Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)

Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka berinisial KEFC dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PT Asuransi Jasindo (Persero). Penahanan itu merupakan pengembangan dari pusaran kasus di PT Asuransi Jasindo.

KEFC yang merupakan pihak swasta tersebut tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.

Seperti diketahui, KPK kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Jasindo. Pengusutan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu telah masuk tahap penyidikan sejak November 2020 lalu.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Namun, kala itu Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.



"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," terang Ali.

Pengusutan itu, buntut pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono. Budi sendiri telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen Jasindo.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular