KPK Tetapkan Eks Dirkeu Jasindo Tersangka, Kasus Apa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 May 2021 18:10
Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)

Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Kedua tersangka itu adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016.

Demikian disampaikan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

"Perkara ini adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2011 sampai dengan 2016) yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Firli.

Menurut dia, setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Budi, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutkan, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan Kiagus dan Solihah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Guna proses penyidikan, setelah tim penyidik KPK memeriksa 46 orang saksi maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka KEFC untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ujar Firli.

"Sedangkan tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit. Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut. KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," lanjutnya.



Berikut adalah konstruksi perkara tersebut:
Untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh KEFS, melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan)yang merupakan anak buah KEFC sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI (Persero) kepada ITK sejumlah Rp 7,3 miliar.

Padahal terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen di mana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

Total uang Rp 7,3 miliar lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi agar Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan Jasindo. Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah US$ 600 ribu.

Kemudian uang sejumlah US$ 600 ribu tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar sejumlah US$ 400 ribu dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah US$ 200 ribu.

Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular