Catat! Pulang Dari Mudik Wajib Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
19 May 2021 11:20
Gugus tugas Kelurahan Lenteng Agung memasangkan stiker tanda sedang menjalani isolasi mandir terhadap rumah pemudik yang baru balik ke Jakarta di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menginstruksikan setiap kelurahan untuk menempelkan stiker bertuliskan “pendatang mudik ini sedang menjalani isolasi mandiri 14 hari” di hunian pemudik yang baru datang dari kampung halaman. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi arus balik pemudik dan menekan penyebaran Covid-19.
Foto: Penempelan Stiker di Rumah Warga yang Mudik (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang merasa melakukan mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini, diminta kesadarannya melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggal. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta karantina mandiri ini dilakukan selama 5 x 24 jam.

"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021).

Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas COVID-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan. Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif COVID-19 dapat dilakukan penanganan.

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dan otonomi daerah, peran pemerintah daerah (pemda) sangat penting. Karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan COVID-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda.

Untuk peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," lanjut Wiku.

Bagi masyarakat, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat merupakan bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nyelonong Mudik Wajib Karantina 5 Hari di Kampung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular