
Nyelonong Mudik Wajib Karantina 5 Hari di Kampung!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 20 April - 3 Mei mendatang. Terbaru ada aturan tambahan yang mengatur perjalanan di bulan Ramadhan menjelang lebaran.
"Ini PPKM Mikro tahap VI akan diperpanjang mulai tgl 20 April - 3 Mei 2021, ada penambahan 5 provinsi baru. Terdapat penajaman atau penyesuaian di pengaturan, karena terkait dengan bulan Ramadhan dan menjelang lebaran," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan, kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/4/2021).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam aturan itu mengatur tentang pencegahan penularan Covid - 19 selama bulan Ramadhan dan larangan mudik. Dimana tertulis masyarakat yang tidak bisa menunjukan dokumen administrasi perjalanan akan dikarantina pada tingkat desa atau kelurahan.
Tertulis dalam poin 14 butir b, masyarakat yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana diatur pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H, maka kepala desa/lurah melalui posko desa atau kelurahan harus menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota.
Dalam hal masyarakat yang melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, maka harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri.
Dari sosialisasi larangan mudik dari Kemenhub, aturan pelaku perjalanan non mudik selama Idul Fitri 1442 H/2021 dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disertai identitas untuk melakukan perjalanan pada 6- 17 Mei mendatang.
Harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, untuk pegawai pemerintah seperti ASN, BUMN, TNI, Polri. Sementara perusahaan swasta harus ditandatangani pemimpin perusahaan, sementara untuk masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
Surat izin perjalanan / SIKM ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang - pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Skrining SIKM dan surat keterangan negatif Covid - 19 (PCR, Rapid Antigen, GeNose) akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Aturan perjalanan dalam negeri Maupun internasional tetap berlaku selama masa bulan Ramadhan dan Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid - 19 No 12 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid - 19 No 8 Tahun 2021.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Warga China Pasien Covid Kabur dari Karantina di Korsel