Fenomena TKA China Eksodus ke RI Saat Lebaran, Ini Dasarnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 May 2021 20:57
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah WNA asal China di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang Lebaran lalu muncul fenomena masuknya banyak tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia sehingga menimbulkan banyaknya kontroversi di masyarakat. Gelombang TKA khususnya dari China memunculkan kecemburuan soal ketersediaan lapangan kerja bagi warga di Indonesia.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara soal penggunaan TKA sudah tidak mendapat izin, namun dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.

"Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Karo Humas Chairul melalui Siaran Pers Kemnaker pada Selasa (18/5).

Namun, Kemnaker mengklaim keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Chairul.

Kedatangan buruh China menjadi kekhawatiran bagi buruh lokal. Mereka protes kedatangan buruh impor itu kian menyulitkan masyarakat yang kesulitan mendapat pekerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan kedatangan para WN China tersebut jadi bukti tujuan dari diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja.

Hal ini tercermin dalam salah satu aturan yang ada klaster ketenagakerjaan di UU tersebut adalah memudahkan masuknya TKA dari China. Padahal tenaga kerja dalam negeri juga dinilai masih membutuhkan pekerjaan, terutama di masa pandemi.

"Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

"Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA)," tambah Iqbal.

Bahkan dia juga menyinggung bahwa pemerintah tidak tegas dalam melakukan pembiaran masuknya TKA ini, padahal di dalam negeri sendiri malah tengah melakukan pelarangan mudik.

"Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal 20 TKA Masuk ke Sulsel, Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular