Soal Rencana Kenaikan PPN, Ini Pertimbangan Pemerintah!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 May 2021 16:05
Suahasil Nazara, Wamenkeu Yang Hobi Memberi Nilai A Ke Mahasiswanya (CNBC Indonesia TV)
Foto: Suahasil Nazara, Wamenkeu Yang Hobi Memberi Nilai A Ke Mahasiswanya (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil kebijakan. Begitu juga dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencana kenaikan PPN di tahun depan dikatakan sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang diperkirakan akan mulai pulih sejak akhir tahun ini.

"Secara keseluruhan nanti pasti akan mempertimbangkan gerak ekonomi masyarakat dan juga progres pemulihan (ekonomi) kita," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, Pemerintah menargetkan pemulihan ekonomi mulai terjadi di tahun ini. Sebab, tahun lalu tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19.

Jika terjadi pemulihan ekonomi, maka akan berdampak bagi pendapatan masyarakat yang mengalami peningkatan. Selain itu dunia usaha juga kembali bangkit setelah pada tahun lalu terpuruk.

"Keseluruhan momentum pemulihan dilakukan balancing. Masyarakat dan dunia usaha membaik, belanja Negara tetap mendorong growth, utang dikonsolidasi dan dimoderasi, dan penerimaan pajak juga harus meningkat," jelasnya.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, maka salah satu caranya adalah menaikkan tarif PPN. Sebab, penerimaan pajak akan sangat menentukan dalam melakukan belanja tanpa utang yang berlebih.

"Mobilisasi penerimaan dilakukan dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Keduanya berjalan bersamaan. PPN adalah bagian dari semua itu, dia tidak berdiri sendiri tapi bagian dari gambar besar penyehatan perekonomian kita," kata dia.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan rencana APBN 2022. Menurutnya, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara adalah kenaikan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Ini adalah salah satu solusi mengumpulkan penerimaan yang lebih baik di tengah kondisi sulit ini.

Bahkan saat ini , Pemerintah tengah membahas untuk skema tarif yang akan dikenakan. Ada dua skema yang disiapkan yakni single atau multi tarif.

Jika single tarif maka batasan maksimal PPN bisa naik sampai 15% sesuai UU PPN tahun 2009. Namun jika multi tarif maka akan ada perbedaan pajak untuk jenis barang yang berbeda seperti barang reguler dan barang mewah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Penjualan Gawai Jelang Rencana Pajak Penjualan Pulsa

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular