Tok! Harga Maksimal Vaksinasi Gotong Royong Rp 439.570/dosis

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
16 May 2021 15:20
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi sudah menetapkan harga pembelian vaksin Covid-19 untuk layanan vaksinasi gotong royong.

Penetapan harga tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin gotong royong ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Lalu tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosisnya.

Dengan demikian harga maksimalnya, apabila dijumlahkan, harganya adalah Rp 439.570 per dosis.

"Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis," demikian isi Keputusan menteri, dikutip dari detik.com, Minggu (16/5/2021).

Penetapan harga ini sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 lalu. Dalam diktum kedua, disebutkan harga pembelian vaksin dalam poin di atas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis.

Harga yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20%.

"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis keputusan menteri tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta. Ini sudah termasuk margin 15%, namun tidak termasuk pajak penghasilan.

Besaran harga vaksin gotong royong ditetapkan setelah mendapat pandangan dari beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Vaksin Sinopharm & CanSino Tiba Minggu ke-4 April

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular