
PPN Naik: Tidak Adil, Tidak Pro-Growth, Tidak Mau Susah!

Selain berisiko menggerus pertumbuhan ekonomi, kenaikan tarif PPN juga melenceng dari salah satu tujuan kebijakan fiskal yaitu redistribusi pendapatan. Kebijakan fiskal harus memiliki semangat keadilan, mereka yang mampu seyogianya berkontribusi lebih besar dan mereka yang membutuhkan diberi keringanan serta dukungan dari negara. Ini yang namanya redistribusi pendapatan.
Namun kenaikan tarif PPN bersifat pukul rata. Orang kaya dan orang miskin menanggung beban yang sama. Mereka yang sehari-hari makan nasi dengan kecap harus membayar PPN yang sama dengan mereka yang makan steak wagyu.
Betul pemerintah membutuhkan tambahan setoran pajak jika ingin mengurangi utang. Namun menaikkan tarif PPN adalah jalan pintas, low hanging fruit, cara paling mudah. Pasti penerimaan negara akan naik zonder upaya ekstra.
Padahal ada opsi lain untuk menggenjot penerimaan negara. Misalnya di Amerika Serikat (AS), Presiden Joseph 'Joe' Biden mengusulkan kenaikan tarif PPh Badan dari 21% menjadi 28% pada masa kampenye. Usulan ini sepertinya semakin serius dan menjadi salah satu sumber pembiayaan stimulus fiskal tambahan yang sebesar US$ 1,8 triliun yang diberi nama American Families Plan.
Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, pemerintah AS memangkas tarif PPh baik Badan maupun Orang Pribadi. Sebelum pemotongan tarif pajak, rata-rata PPh yang dibayar emiten anggota S&P 500 adalah 25,4% pada kuartal III-2017. Pada kuartal III-2020, turun drastis menjadi rata-rata 17,54%.
![]() |
Tidak hanya Badan, Biden juga punya rencana untuk menaikkan tarif PPh Orang Pribadi untuk mereka dengan penghasilan tinggi. "Sudah saatnya perusahaan AS dan 1% orang terkaya membayar jatah mereka. Membayar jatah yang adil," tegas Biden dalam paparan di hadapan Kongres akhir bulan lalu, seperti dikutip dari Reuters.
Opsi lainnya, kalau masih mau main di PPN, pemerintah bisa menaikkan tatif PPN rokok. Ingat, tarif PPN rokok yang berlaku sejak Januari 2017 adalah 9,15%. Tidak sampai 10% seperti barang dan jasa lainnya. Menaikkan tarif PPN rokok jadi 10% saja otomatis akan menambah setoran ke kas negara.
Kenaikan tarif PPh dan PPN rokok tentu tidak akan menemui jalan mudah. Pembahasannya akan berliku dan penuh penolakan. Tidak akan gampang, segampang menaikkan tarif PPN.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)