Video

Penjelasan Dishub DKI Soal Larangan Mudik Wilayah Jabodetabek

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 May 2021 13:18

Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa berdasarkan aturan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 maka untuk pergerakan masyarakat tidak terkait mudik dalam satu wilayah aglomerasi termasuk Jabodetabek tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat tugas.

Seperti apa larangan mudik diwilayah aglomerasi Jabodetabek? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Profit , CNBC Indonesia (Senin, 10/05/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...