Internasional

Arab Bakal Larang Haji Jamaah Luar Negeri, Ini Penyebabnya

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
07 May 2021 14:39
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia -Arab Saudi dilaporkan akan melarang kembali masuknya jamaah haji dari luar negeri tahun ini. Hal ini disebabkan oleh kasus corona (Covid-19) yang naik secara global.

Belum lagi, pemerintah disebut kebingungan soal kemanjuran virus corona. Sehingga para pejabat berpikir ulang soal mengizinkan jamaah asing melakukan perjalanan suci itu.

Hal ini pertama kali diberitakan Reuters melalui dua sumbernya. Di mana, mereka mengatakan pemerintah tengah berpikir untuk hanya menerima jamaah haji domestik saja.

Itupun, mereka harus sudah divaksinasi atau pulih dari Covid-19 setidaknya enam bulan. "Pembatasan juga akan diterapkan ke usia peserta," kata salah satu sumber, dikutip Jumat (7/5/2021).

Jika aturan benar berlaku, ini akan jadi tahun kedua, jamaah asing tak bisa pergi ke Tanah Suci. Sebelum corona menyerang, sekitar 2,5 juta orang hadir setiap tahunnya untuk mengunjungi situs paling suci Islam di Makkah dan Madinah, sekitar US$ 12 miliar pendapatan untuk Arab.

Hingga saat ini CNBC Indonesia masih meminta konfirmasi dari kedubes kedua negara termasuk Kementerian Agama. Namun belum ada konfirmasi lebih lanjut.

Sementara itu, Saudi Arabian Airlines, atau yang kini dikenal dengan Saudia, mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia. Pedoman ini dirilis setelah Kementerian Dalam Negeri mengumumkan mencabut penangguhan perjalanan internasional untuk kelompok tertentu mulai 17 Mei nanti. 

Melalui pedoman yang dipublikasikan di webnya, maskapai penerbangan nasional Arab Saudi tersebut mengatakan penumpang harus memeriksa kelayakan mereka sebelum terbang dan mendapatkan izin yang diperlukan. Penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di negara kerajaan.

Namun ketentuan dan pedoman akan diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka meminta penumpang untuk terus memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.

Selain Indonesia, negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan maskapai adalah Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, dan China.

Selanjutnya ada Swiss, Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, serta Mauritius.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan tiga kategori warga yang dapat melakukan perjalanan di luar negara kerajaan. Pertama, warga yang mendapat dua dosis vaksin virus corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah suntikan pertama vaksin.

Kedua, sudah sembuh dari infeksi Covid-19, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi. Ketiga, di bawah usia 18 tahun, dengan syarat mereka menyerahkan perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi.

Setelahnya, mereka yang melakukan perjalanan harus karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali. Mereka juga diwajibkan tes PCR setelah karantina. Namun, anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Buruk, Arab Saudi Bakal Larang Haji Jamaah Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular