
Maskapai Saudi Rilis Syarat Perjalanan 38 Negara, Ada RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Saudi Arabian Airlines, atau yang kini dikenal dengan Saudia, mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia.
Pedoman ini dirilis setelah Kementerian Dalam Negeri mengumumkan mencabut penangguhan perjalanan internasional untuk kelompok tertentu mulai Senin (17/5/2021) pukul 01.00 waktu setempat.
Melalui pedoman yang dipublikasikan melalui situs webnya, maskapai penerbangan nasional Arab Saudi tersebut mengatakan penumpang harus memeriksa kelayakan mereka sebelum terbang dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Maskapai tersebut juga mencatat bahwa penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di negara kerajaan.
Namun mereka mencatat bahwa ketentuan dan pedoman akan diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka meminta penumpang untuk terus memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.
Selain Indonesia, negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan maskapai adalah: Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, dan China.
Selanjutnya ada Swiss, Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, serta Mauritius.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan tiga kategori warga yang dapat melakukan perjalanan di luar negara kerajaan. Berikut daftarnya, sebagaimana dilansir dari Saudi Gazette pada Jumat (7/5/2021).
Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah suntikan pertama vaksin, yang dikonfirmasi oleh data pada Aplikasi Tawakkalna.
Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi Covid-19, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data pada plikasi Tawakkalna.
Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, dengan syarat mereka menyerahkan perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko Covid-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.
Setelahnya, mereka yang melakukan perjalanan harus karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali. Mereka juga diwajibkan tes PCR setelah karantina. Namun, anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.
Tetapi arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Drone Serang Arab Saudi Hingga PNS Pindah ke Ibu Kota Baru
