
Keluar dari Kota Bekasi? Siapkan Syarat Ini Atau Putar Balik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi Kota Bekasi pada masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
SK tersebut berisi juga tentang surat izin keluar kota Bekasi yang menjadi syarat utama perjalanan.
Berikut syaratnya :
- Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas dan/atau bekerja
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapatkan legalisir dari Kelurahan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian
- Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen/Swab Test (Berlaku 1x24 Jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
Rahmat Effendi juga menghimbau kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadhan dan pelarangan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor: 800/3574/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/ Tahun 2021 dan Aparatur dilarang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442/Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan guna menghindari timbulnya kasus atau cluster baru apabila ada kerumunan di tengah situasi pandemi saat ini dan juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Salip DKI Jakarta, Harga Rumah Bekas di Bekasi 'Terbang'