Dear Gubernur, Tolong Habiskan Kas Sebelum Minta ke Pusat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan saat ini telah menetapkan kebijakan baru dalam transfer ke daerah. Ini untuk mengantisipasi terjadi penumpukan anggaran yang hanya akan disimpan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, penerapan penyaluran anggaran akan dilakukan berbasis pada kinerja daerah tersebut. Diharapkan dengan ketentuan ini, Pemda bisa lebih cepat menyalurkan anggarannya untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi Nasional.
"Kami sudah mulai menerapkan penyaluran TKDD (Transfer ke Daerah dna Dana Desa) berbasis kinerja," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, pemberian anggaran ke Pemda melalui TKDD juga tidak hanya berdasarkan kinerja, tetapi juga spesifik grant. Specific grant merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyediakan jasa-jasa publik yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Akan terus kita dorong, bukan hanya melihat kinerja dalam arti output tapi juga pola belanja yang baik," jelasnya.
Hal ini untuk menghindari mampetnya anggaran Pemda di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir Maret 2021, simpanan Pemda di perbankan tercatat Rp 182,33 triliun.
Realisasi simpanan ini naik Rp 18,39 triliun atau 11,22% dibandingkan posisi Februari 2021 yang sebesar Rp 163,95 triliun dan naik Rp 4,81 triliun atau 2,71% dibandingkan dengan Maret 2020 yang sebesar Rp 177,52 triliun.
Lambatnya kinerja kinerja penyaluran anggaran Pemda ini mendapat sentilan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Presiden Jokowi bahkan meminta Pemda untuk segera membelanjakan anggarannya yang tersimpan di perbankan. Sebab, Pemerintah Pusat memberikan anggaran untuk bisa segera disalurkan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.
"Kemarin saya sudah ingatkan di akhir Maret 2021 di perbankan masih ada uang APBD provinsi dan kabupaten/kota Rp 182 triliun yang seharusnya itu segera dibelanjakan untuk perbesar sisi permintaan sisi konsumsi," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan lain, Mendagri Tito bahkan memberikan usulan untuk mempercepat penggunaan anggaran di Daerah. Salah satunya memberikan anggaran berdasarkan kinerja daerah tersebut.
Dengan demikian, maka daerah yang kinerjanya tidak maksimal tidak akan diberikan anggaran atau dihentikan sementara.
"Saya akan minta ke Ibu Menkeu, saran kami kita gunakan transfer berbasis kinerja. Kalau kinerja nggak bergerak, transfer ditahan dulu sampai dibelanjakan. Kalau sudah mendekati, berkurang, baru transfer," tegas Tito.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Cepet Puas Cuma Baca Laporan
(mij/mij)