Stok BBM Kurang 11 Hari, Pertamina-Shell Cs Bisa Kena Sanksi!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 May 2021 16:35
Kilang
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal memberikan sanksi kepada badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak memenuhi batas minimal cadangan operasional BBM.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengatur soal batas minimal stok operasional BBM ini dalam Peraturan BPH Migas Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak.

Terkait aturan ini, BPH Migas akan melakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi terhadap penyediaan cadangan operasional BBM selama kuartal I 2021.

"Bahwa pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat selama 11 hari," ungkapnya kepada CNBC Indonesia.

Saat ini menurutnya proses monitoring dan evaluasi masih berlangsung. Jika ada pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

"Apabila pemegang izin usaha melanggar terhadap ketentuan penyediaan cadangan operasional BBM secara kontinuitas pada jaringan distribusi niaga kurang dari 11 hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," tegasnya.

Sementara itu, Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan sudah menjadi tugas dan fungsi BPH Migas untuk menjaga ketahanan BBM. Ketahanan BBM yang dimaksud adalah ketahan stok badan usaha, bukan stok dari pemerintah.

"Stok BBM kita buat bertahap 11 hari sampai 30 hari dalam jangka waktu empat tahun ke depan, karena ini memang cost-nya tinggi," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (06/05/2021).

Berdasarkan catatan BPH Migas, stok BBM Pertamina mencapai 19 hari, bahkan pernah turun sampai 12 hari hingga 11 hari.

"Ini fluktuatif tergantung periode Pertamina impor. Periode ini kita hitung ada 19 hari, itu variasi tergantung jenis BBM gasoline (bensin), gas oil (diesel) dan avtur," paparnya.

Berdasarkan Peraturan BPH Migas No.9 tahun 2020 ini, pada Pasal 4 diatur tentang pentahapan penyediaan cadangan operasional BBM, antara lain:

a. Tahun 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 11 hari.
b. Tahun 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 17 hari.
c. Tahun 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 23 hari.

Peraturan ini ditetapkan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipermasalahkan BPH Migas, Begini Penampakan SPBU Mini Exxon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular