Dear Buruh, Belajar dari India Jangan Mudik Ya!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 May 2021 07:54
Menaker Ida Fauziah di Hotel Intercontinental. Ist
Foto: Menaker Ida Fauziah di Hotel Intercontinental. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah resmi melarang mudik mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang. Tujuannya demi menekan penularan Covid-19 semakin luas, belajar dari kasus meledaknya kasus positif Covid-19 di India, para buruh juga sebaiknya tidak pergi mudik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para buruh agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya idulfitri 1442 H dan menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah.

"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Ida dalam keterangan resmi, Kamis (6/5/2021).

Peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Karenany, Ida meminta para pekerja atau buruh menunda mudik tahun ini.

"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya.

Menunda mudik memang bukan perkara yang mudah. Namun dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.

Ida telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Pikir Dulu Mau Mudik! Gaji Ditahan, Bisa Turun Pangkat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular