Siap 'Belah' Langit RI, Super Air Jet Izinnya Sampai Mana?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 May 2021 19:42
Super Air Jet. Ist
Foto: Super Air Jet. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Super Air Jet sudah memiliki surat izin usaha angkutan udara (SIUAU). Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan calon maskapai baru itu telah memiliki SIUAU, sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau sertifikat operasi angkutan udara masih dalam proses penerbitan.

"Kami pastikan seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelas Novie dalam keterangan resmi, Rabu (4/5/2021).

Untuk diketahui, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari Tahap Pra Permohonan, Permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, dan Sertifikasi.

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan resmi diajukan. Novie menjelaskan setelah penerbitan AOC calon maskapai baru harus mengajukan izin rute, serta standar operasional prosedur pelayanan penumpang ke Dirjen Perhubungan Udara.

"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat," jelasnya

"Sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif," tambah Novie.

Dari keterangan resmi, Saat ini, Super Air Jet tengah mempersiapkan fase bersiap untuk lepas landas melalui berbagai tahapan dan prosedur yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam rangka mempersiapkan penerbangan perdana, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Maskapai juga sudah memiliki kode penerbangan IU dari IATA (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional, dan SJV dari ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional). Nantinya maskapai ini tidak hanya melayani rute domestik tapi juga international.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap Super Air Jet Maskapai Baru RI, Begini Faktanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular